banner 970x250
TNI  

Bakamla RI Jemput 3 ABK Yang Ditangkap Malaysia

Avatar photo
Bakamla RI Jemput 3 ABK Yang Ditangkap Malaysia
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Jurnalsembilan.com – Bakamla RI yang diwakili oleh Kepala Zona Bakamla Barat Laksma Bakamla Bambang Trijanto, melaksanakan serah terima dan penjemputan 3 Anak Buah Kapal (ABK) KM. Tembisan Agensi berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), yang ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia, Kamis (26/6/2025).

Mulanya, 3 ABK tersebut ditangkap oleh APMM pada 26 Mei silam karena telah melanggar perbatasan wilayah, dan diserahkan kepada Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Johor Bahru pada tanggal 5 Juni. Setelah itu, dilakukan koordinasi antara Konjen Johor Bahru dengan Bakamla RI guna permintaan bantuan penjemputan 3 ABK tersebut.

banner 468x60

Penjemputan dilaksanakan di titik koordinat 01°14.112’ N / 103°26.534’ E, tepat di perairan perbatasan antara Indonesia dan Malaysia. Tiga ABK WNI yang dijemput atas nama Ahmad, Haryanto, dan Muhammad Faizal diserahkan secara resmi oleh Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru, melalui Ibu Leny Marliani (Konsul Konsuler), setelah sebelumnya diterima dari APMM pada 5 Juni 2025.

Acara serah terima dilaksanakan di geladak helikopter KN. Tanjung Datu-301 oleh Laksma Bakamla Bambang dengan perwakilan pihak Konjen Johor Ibu Leny Marliani. Serah terima tersebut turut disaksikan oleh Komandan KN. Tanjung Datu-301 Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko S.E., M.M., M.Tr.Opsla., perwakilan pihak APMM, Muspika Pulau Buru, serta Bakamla RI.

Selanjutnya, kapal tersebut dikawal oleh KN. Tanjung Datu-301 untuk kembali ke perairan Indonesia dan ketiga ABK kemudian diserahkan kepada Camat Pulau Buru, untuk selanjutnya dipulangkan ke keluarga masing-masing.

Autentikasi: Pranata Humas Ahli Muda Mayor Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!