banner 970x250

Sarang Peredaran Obat Tramadol dan Hexymer Terkuak di Samping Terminal Senen

banner 120x600
banner 468x60

JurnalSembilan | Jakarta Pusat – Penjualan ilegal obat keras golongan G, Tramadol dan Hexymer, di Jalan Kali Leo RT.04 RW. 10 Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/5/2025) Belum tersentuh oleh Aparat penegak Hukum.

 

banner 468x60

Investigasi media menemukan toko kosmetik yang menjadi sarang penjualan obat-obatan terlarang tersebut, pemiliknya bernama Jon yang mana secara terang-terangan menjual Tramadol dan Hexymer.

 

Ketika dikonfirmasi oleh awak media AL, penjaga toko menjelaskan saya hanya jaga saja, jenis obat yang di jual Tramadol dan Hexymer

 

” Pemiliknya bernama Jon ,” ujar AL

 

Warga setempat, Yang berinisial S, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak obat-obatan tersebut, terutama pada anak-anak dan remaja.

 

Ia juga menyoroti dugaan kuatnya jaringan pengedar dan adanya indikasi “koordinasi” dengan Oknum aparat penegak hukum.

 

Obat-obatan seperti Hexymer dan Tramadol memiliki efek samping berbahaya, termasuk penurunan kesadaran dan potensi tindak kriminal. Penggunaan tanpa pengawasan dokter sangat berisiko. Peredaran bebas obat golongan G ini mengancam generasi muda, berpotensi menyebabkan gangguan psikologis, ketergantungan, hingga kematian akibat overdosis.

 

Aparat penegak hukum (APH), BPOM, Dinas Kesehatan, dan BNN diharapkan segera bertindak tegas. Penyegelan toko dan penyelidikan atas dugaan keterlibatan oknum sangat penting. Pelaku dapat dijerat Pasal 196 dan 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

 

Temuan ini akan segera dilaporkan ke Polsek setempat sebagai Laporan Informasi (LI) dan pengaduan resmi.

 

Perlu diketahui Penjualan obat keras di luar apotek resmi merupakan pelanggaran izin edar dan harus segera dihentikan.

 

EJS

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!