banner 970x250
BERITA  

Demi Mendapat Keadilan, Gus Leman, Menantang Komnas HAM, Untuk Sumpah Pocong, Untuk Pembuktikan Kasus Yang Ditanganinya

Avatar photo
Demi Mendapat Keadilan, Gus Leman, Menantang Komnas HAM, Untuk Sumpah Pocong, Untuk Pembuktikan Kasus Yang Ditanganinya
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta |jurnalsembilan.com – Kuasa Hukum Ong Sing Tjwan, Gus Leman, mendatangi Kantor Komnas HAM pada Senin, 28 April 2025, pukul 14.30 WIB. Kehadirannya merupakan bentuk pembuktian atas pernyataannya untuk menantang Komnas HAM melakukan sumpah pocong, sebagai bentuk kekecewaannya terhadap sikap lembaga tersebut.

“Kami menuntut Komnas HAM lakukan sumpah pocong kalau memang benar memihak kami, rakyat yang tidak mampu ini,” tegas Gus Leman di hadapan awak media.

banner 468x60

Selain Gus Leman, Andy Kristanu — kakak, Sing Tjwan — juga turut hadir. Dalam kesempatan itu, Andy memohon bantuan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk menegakkan keadilan atas kasus yang menimpa keluarganya. Ia mengaku terus berjuang memperjuangkan hak atas rumah Ong Sing Tjwan yang sudah berSHM bertahun tahun, yang telah rata dengan tanah akibat keputusan yang dinilai tidak tepat dan dilakukan oleh pengadialan Negeri Semarang dimana nama Ong Sing Tjwan tidak ada dalam daftar tergugat tapi rumahnya dieksekusi.

Selain menyampaikan tantangan sumpah pocong, Gus Leman dan Andy juga menyerahkan surat resmi ke bagian pengaduan Komnas HAM. Surat tersebut berisi kekecewaan mereka terhadap sikap Komnas HAM yang dinilai lamban dan kurang responsif dalam menangani aduan mereka yang mana dalam aduan sebelumnya dijanjikan untuk audensi dengan Komisioner KomnasHam 4 hari kemudian namun hingga saat ini tidak ada pemberitahuan dan informasi.
” Kalau tidak mau audensi paling tidak komnasham bisa memeberikan rujukan dan arahan kepada institusi terkait lainnya agar bisa membantu kita karena kita menganggap bahwa kasus ini ada pelanggaran hak azasi manusia terhadap Ong Sing Tjwan yang telah dirampas. Oleh karena itu kita mengadu ke komnasham agar menolong kita, kalau komnasham tidak dapat bekerja maksimal ya lebih baik dibubarkan saja, “pungkasnya.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!