banner 970x250
POLRI  

Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Pasar Tanah Abang, Ribuan Butir Tramadol Diamankan

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jurnalsembilan.com Jakarta Pusat – Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran gelap obat keras di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Seorang pria berinisial DS (19), warga asal Sumatera Selatan, ditangkap saat berada di kamar kos Blok G Pasar Tanah Abang pada Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran obat terlarang. Tim Unit I Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang dipimpin Kanit I Iptu Supriyanto, bersama anggota dan di bawah arahan Kasat Resnarkoba AKBP Roby Heri Saputra, melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil menangkap tersangka.

banner 468x60

Dari hasil penggeledahan di tempat tinggal DS, petugas menemukan dan menyita barang bukti dalam jumlah besar, yaitu:
– 3.190 lempeng Tramadol berisi total 31.900 butir
– 120 butir Eximer dalam 24 bungkus plastik klip
– 1 unit handphone
– 1 buah buku catatan penjualan

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan bahwa DS berperan sebagai agen distributor yang memasok obat-obatan keras kepada para pengecer. Ia menjual obat tanpa izin resmi dan tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian.

“Pelaku bukan sekadar pengecer, tetapi agen distributor yang memasok kepada penjual-penjual di lapangan. Ini yang membuat peran pelaku cukup signifikan dalam rantai distribusi ilegal ini,” jelas AKBP Roby. Selasa, (22/04/2025).

Dari pengakuan awal, DS mengaku baru tiba di Jakarta sekitar tiga bulan lalu dan langsung terlibat dalam peredaran obat keras tersebut. Ia memperoleh Tramadol dan Eximer dari seseorang berinisial DG yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal dua belas tahun penjara.

Dalam pernyataannya, AKBP Roby menegaskan komitmen Polres Metro Jakarta Pusat untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang, serta mengajak masyarakat aktif berpartisipasi dalam memberikan informasi.

“Kami berkomitmen serius memberantas segala macam peredaran gelap obat-obatan di Jakarta Pusat. Kami juga membuka diri untuk informasi dari masyarakat maupun rekan media guna mendukung penegakan hukum ini,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa tindakan tegas ini bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras yang dapat berdampak pada gangguan kesehatan bahkan merusak masa depan generasi muda.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!