banner 970x250
BERITA  

Ilyas: Sikap Cerdas APH Tolak Hukuman Tidak Sesuai Pasal Rehabilitasi

Avatar photo
Ilyas: Sikap Cerdas APH Tolak Hukuman Tidak Sesuai Pasal Rehabilitasi
banner 120x600
banner 468x60

Cirebon |Jurnalsembilan.com –  Ini adalah kisah dua orang laki-laki bernama Ade Lutfhi 38 tahun dan Aji 44 tahun warga kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang patungan memiliki membeli sabu seharga Rp, -350 ribu rupiah. Ade patungan seratus lima puluh ribu rupiah dan Aji dua ratus ribu rupiah ditangkap Satnarkoba Polres sumber Cirebon, Jawa Barat pada tanggal 1 Bulan September 2024.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa secara alternatif pertama 114 ayat 1 jo 55 ayat 1 ke satu. Kedua 112 ayat 1 jo psl 55 ayat 1 ke satu KUHP ketiga 127 ayat 1 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dan hakim memutuskan dengan tuntutan alternatif pertama 114 ayat 1 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan hukuman 7 tahun 6 bulan dan barang bukti sabu seberat 0.20254 gram untuk dimusnahkan.

banner 468x60

Para terdakwa menyatakan banding. Sikap banding oleh para terdakwa menurut Dr. Ilyas SH. MH. Dosen fakultas hukum Universitas Singaparna Karawang (UNSIKA), adalah sikap cerdas untuk mendapatkan keadilan, sebab dari fakta hukum yang mengemuka tercermin Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak sembrono, apalagi dengan BB sebesar itu dihukum 7 tahun 6 bulan penjara adalah putusan yang keliru.

Sejatinya kedua terdakwa adalah pengguna yang harus divonis rehabilitasi. Ilyas sangat optimis, hasil akhir melalui kasasi kedua terdakwa bakal mendapat vonis hukuman lebih ringan.

Ditambahkan putusan 7 tahun 6 bulan pemilik BB sebesar itu adakah mengkonfirmasi APH tidak mampu membedakan, antara pengguna diri sendiri dan pelaku kriminal. Putusan itu hanya berkontribusi lapas dan rutan over kapasitas.

Menurut praktisi hukum Suta Widhya SH, dirinya pernah menhadapi dakwaan dan tuntutan dengan pasal yang sama dengan kisah kedua terdakwa di atas. Tuntutan 7 “tahun yang diajukan JPU Azam akhirnya divonis 2 tahun saja oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Sayangnya vonis 25 Pebruari 2025 masih juga dilakukan banding oleh JPU, padahal klien kami sudah menerima putusan tersebut dan rela menghabiskan sisa masa tahanan yang sudah dijalani sejak 25 Juli 2024. Heran kami, mengapa JPU tidak mematuhi perintah Jaksa Agung Republik Indonesia yang mengharamkan para pecandu dan penyalahguna narkoba untuk dipenjara, “tutup Suta pada Sabtu (19/4) sore di Jakarta.

(red/tim)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!