Banten Jawa Barat | Jurnalsembilan.com – Dengan ramainya konser musik di awal tahun 2025, pelaku penipuan tiket konser ini biasanya berkedok jastip (jasa titip) pembelian tiket.
Salah seorang korbannya, Fatimatu Zahro (28) melaporkan Karina Larasati seorang influencer atas dugaan Penipuan dan Penggelapan konser tiket K-POP di Polres Kota Tangerang.
“Dia ngakunya ke saya punya koneksi media dan harganya lebih murah, total uang saya sama dia ada ratusan juta zonk semua tiketnya gak sesuai yang dijanjikan untuk hari H konser Seventeen” kata Zahro di kantor Polisi.
*Bukan satu – satunya korban*
Diberitakan sebelumnya Zahro bukan korban satu satunya korban. “ Liat aja di media sosial “X” banyak juga tuh yang jadi korban Penipuan selain saya, jadi saya hanya satu dari sekian banyak korban si KL” Ungkap Zahro.
“Belum ada itikad baik, dan selanjutnya para korban aku mengajukan gugatan class action di pengadilan, karena korbannya bukan cuma mbak Zahra & Debi” ungkap Kuasa Hukum Mohammad Aryareksa Gumilang, S.H
Bahwa dengan adanya perkara ini, Korban merasa dirugikan hingga ratusan juta , sesuai dengan iming – iming harga lebih murah karena koneksi dari media dan tiket yang dekat dengan panggung. Namun pada akhirnya malah dapat (paling belakang).
Bahwa tidak ada itikad baik dari pelaku yang saat ini statusnya adalah Terlapor.
Dengan adanya pendampingan hukum oleh Gumiran Law Office kepada korban, Maka diharapkan hak hak Korban (Pelapor) didapatkan semestinya.
Sumber : GUMIRAN LAW OFFICE