banner 970x250
BERITA  

Korban Penipuan Ticket Konser K-POP, Mendapat Pendampingan Hukum dari Gumiran Law Office

Avatar photo
Korban Penipuan Ticket Konser K-POP, Mendapat Pendampingan Hukum dari Gumiran Law Office
banner 120x600
banner 468x60

Banten Jawa Barat|Jurnalsembilan.com –  Dengan ramainya konser musik yang dihelat pada tanggal 8-9 Februari 2025, pelaku penipuan ticket konser ini biasanya berkedok Jastip (Jasa Titip) pembelian ticket.

Salah seorang korbannya, Fatimatu Zahro (28) melaporkan Karina Larasati seorang influencer, Penyanyi dan finalis Akademi Fantasi Indosiar Junior atas dugaan Penipuan dan Penggelapan konser ticket K-POP di Polres Kota Tangerang 27 Maret 2025 dan disusul laporan dari korban Debi Farah di Polres Tangerang Selatan 30 Maret 2025.

banner 468x60

*Modus Pelaku*

“Dia ngakunya ke saya punya koneksi media, dan harganya lebih murah, total uang saya sama dia ada ratusan juta rupiah zonk semua, ticket-nya tidak sesuai yang dijanjikan untuk hari H konser Seventeen 8-9 Februari 2025 lalu,”kata Zahro di kantor Polisi.

*Masih banyak korban yang lain*

Diberitakan sebelumnya Zahro bukan korban satu- satunya korban pembeli ticket KPOP. “ Liat aja di media sosial “X” banyak juga tuh yang jadi korban Penipuan selain saya, jadi saya hanya satu dari sekian banyak korban dari si calo Karina Larasati,”ungkap Zahro.

Sebelum dilaporkan ke Pihak yang berwajib (Polisi), kami sudah mengirim Somasi atas nama korban – korban penipuan, namun belum ada itikad baik dari pelaku,”jelas Kuasa Hukum korban Mohammad Aryareksa Gumilang, S.H.

Bahwa dengan adanya perkara ini, Zahro & Debi merasa tertipu hingga ratusan juta rupiah, sesuai dengan iming – iming harga lebih murah dan ticket yang dekat dengan panggung.

Dengan adanya pendampingan hukum oleh Gumiran Law Office terhadap korban, maka, para korban berharap mendapatkan hak-hak-nya sebagaimana mestinya,

Sumber : GUMIRAN LAW OFFICE

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!