banner 970x250
POLRI  

Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Aksi Geng Remaja Brutal di Kemayoran: Keroyok 3 Korban dan Rampas Motor

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jurnalsembilan.com Jakarta Pusat – Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan sekelompok remaja di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran. Dalam kejadian ini, tiga remaja menjadi korban pengeroyokan sebelum motornya dirampas. Enam pelaku telah diamankan, sementara Polisi masih memburu pelaku lainnya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan insiden ini terjadi pada Jumat (14/3/2025) malam. Saat itu, tiga korban, yaitu AMF (18), EFM (17), dan MAP (18), sedang dalam perjalanan untuk membeli jaket di kawasan Sunter. Namun, di tengah jalan, mereka tiba-tiba dihadang oleh sekitar 30 remaja yang langsung menyerang mereka secara brutal.

banner 468x60

“Para korban dipukuli hingga mengalami luka memar di sekujur tubuh. Satu pelaku juga membawa kabur motor dan ponsel milik korban,” ujar Kombes Pol Susatyo, Sabtu (22/3/2025).

Petugas kepolisian yang sedang berpatroli segera merespons laporan warga. Seorang pelaku berinisial MFR (17) berhasil diamankan di lokasi kejadian oleh anggota dari Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat. Tim Unit Ranmor Sat Reskrim yang dipimpin oleh Iptu Ari Santoso kemudian melakukan pengembangan.

“Kami langsung melakukan penyelidikan setelah menangkap satu pelaku di lokasi. Hasilnya, lima pelaku lainnya, yaitu D (17), OF (17), AA (18), ANM (19), dan RAH (18) berhasil kami amankan di berbagai lokasi berbeda,” ujar AKBP Muhammad Firdaus, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Dari hasil pemeriksaan, MFR dan D diduga sebagai pelaku utama yang melakukan pengeroyokan. Sementara itu, OF berperan membonceng MFR, sedangkan AA, ANM, dan RAH diketahui ikut dalam konvoi sebelum aksi terjadi.

Dalam penangkapan ini, Polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat dengan nomor polisi B 3671 PMP serta empat unit telepon genggam milik pelaku.

AKBP Muhammad Firdaus menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain yang terlibat dalam aksi kekerasan ini. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena beberapa pelaku masih berusia di bawah umur.

“Kami juga sedang mencari barang bukti lain, termasuk telepon genggam milik korban yang belum ditemukan. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!