banner 970x250
POLRI  

Polsek Kemayoran Tangkap Pengedar Obat Terlarang, 1.790 Butir Disita

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jurnalsembilan.com Jakarta Pusat – Unit Resnarkoba Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang tanpa resep dokter. Seorang pria bernama HM (20) diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah toko kosmetik di Jalan Cempaka Sari 3, Harapan Mulya, Jakarta Pusat.

Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi obat ilegal di lokasi tersebut.

banner 468x60

“Tim segera melakukan penyelidikan dan mendapati toko itu memang menjual obat-obatan keras tanpa izin. Saat dilakukan penggerebekan, kami mengamankan tersangka beserta ribuan butir obat terlarang,” kata Kompol Agung dalam keterangannya, Selasa (4/3/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 600 butir Tramadol, 1.000 butir Hexymer, 10 butir Mersi, dan 180 butir Trihexyphenidyl. Selain itu, satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi turut disita.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda.

“Peredaran obat keras tanpa izin ini sangat membahayakan masyarakat, terutama anak muda yang rentan terpengaruh. Kami akan menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Susatyo.

Atas perbuatannya, Haris Munandar dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kemayoran guna pengembangan kasus. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran obat-obatan terlarang ini.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!