banner 970x250
POLRI  

Viral Pemberitaan di Media Online dan Tik Tok Terkait Perbuatan Tidak Menyenangkan Berakhir Dengan Damai

Avatar photo
Viral Pemberitaan di Media Online dan Tik Tok Terkait Perbuatan Tidak Menyenangkan Berakhir Dengan Damai.(*/red Jaya)
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Jurnalsembilan.com – Berita viralnya di Media Online dan tik tok diduga terkait kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Rafly Rafasya oleh anggota kepolisian Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara Bripka HS pada hari Minggu 3 November 2024 berakhir dengan kesepakatan damai antara keduabelah pihak keluarga dengan anggota personil Polsek Tanjung Priok.

Orang tua dari Rafly Rafasya Tony Yakobus menyatakan/mengklarifikasi, bahwa sudah melakukan mediasi perdamaian dan tidak akan melanjutkan ke ranah hukum.

banner 468x60

Saya sebagai orang tua menerima dan lapang dada, karena Bprika HS sudah meminta maaf langsung kepada saya sebagai orang tua,” ucap Tony Yakobus.

Lanjut Tony Yakobus dan saya tidak pernah mengadukan yang dialami kepada anak saya terkait kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan di akun tik tok dan Media Online.

Dan saya ngambil langkah perdamaian pada hari Jum’at 8 November 2024, dan saya bertanda tangan disitu tanpa ada paksaan dari siapapun.

Kami pihak keluarga sudah memaafkan anggota personel Polsek Tanjung Priok, harapan saya permasalahan ini jangan di perpanjang ke ranah hukum,” tegasnya.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Polres Metro Jakarta Iptu Tom Brian saat dikonfirmasi awak media membenarkan, bahwa kesepakatan damai antara kedua belah pihak sudah selesai dan permasalahan ini hanya kesalahan pahaman.

Ia juga menambahkan anggota personel kami dan pihak keluarga sudah berdamai, hal ini saya sampaikan biar tidak ada kesimpangsiuran informasi kepada masyarakat, tentang institusi Polri Polsek Tanjung Priok Polres Metro Jakarta Utara,” pungkasnya saat memberikan keterangan persnya pada hari Selasa (12/11/2024).

(*/red Jaya)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!