banner 970x250
BERITA  

Selamatkan Demokrasi Indonesia dari Money Politik Digelar Kembali di PN Jakarta Selatan,dalam Masa Pra Peradilan

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jurnalsembilan.com-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang Praperadilan dengan Nomor Perkara 76/Pid.Pra/PN.JKT.Sel. yang diajukan Kuasa Hukum Pelapor di Pengadilan Negari Jakarta Selatan berjalan, Senin (02/09/2024).

banner 468x60

Dalam sidang ini pihak termohon dari Polda Metro Jaya hadir 3 orang dan 1 orang peninjau dimana kita tahu bahwa pihak Polda Metro Jaya telah mengeluarkan SP 3 dalam kasus sengketa pemilu dapil 3 dari partai Demokrat (BN) yang sebelumnya dinyatakan telah melakukan politik uang dalam pemilu 2024 dapil 3 ( Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan kepulauan seribu ) bahkan caleg ( BN ) telah dinyatakan DPO oleh Polda Metro Jaya.

Dalam sesi wawancara dan tanya jawab Ahmad Yani, SH.,MH., kuasa hukum Andi Mulyati mengatakan “Bahwa pihak kepolisian tidak memberi pemberitahuan soal SP3 tanpa konfirmasi pihak pemohon” kata Ahmad Yani, SH., MH.

“Ketidak adanya pemberi tahuan kepihak pemohon adalah sesuatu yang menjadi preseden kurang baik di mata hukum, kita semua tahu bahwa kepolisian adalah simbol hukum, tapi apa jadinya kalau penegak hukum di negeri ini tidak patuh terhadap hukum, ” sambung Ahmad Yani SH MH bersemangat.

“Kepada Yang Mulia Hakim yang memeriksa, menyidangkan perkara ini, kami berharap agar Yang Mulia Hakim bisa mengunakan hati nuraninya berdasarkan fakta-fakta hukum yang kami sampaikan dan dapat mengabulkan perkara gugatan prapradilan sehingga perkara ini dapat dilanjutkan oleh penyidik Polda Metro Jaya ketingkat penuntutan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dilasanakan peradilan umum sehingga tersangka menjadi terdakwa dan terakhir dinyatakan bersalah dan berstatus terpidana.”

“Jangan biarkan stigma di masyarakat Indonesia tumbuh dan berkembang, yang mengatakan…

“NO VIRAL NO JUCTICE…!!!”

“PENEGAKAN HUKUM HANYA TAJAM KEBAWAH…, TAPI TUMPUL KEATAS.”

“MARI SELAMATKAN DEMOKRASI INDONESIA DARI POLITIK UANG (MONEY POLITICS),”ucap Andi Mulyati Pananrangi mengakhiri wawancaranya.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!