Sidang lanjutan terkait kasus tanah yang melibatkan Adang dan Asep Wahyudi dengan tuduhan melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP serta Pasal 55 ayat (1) KUHP kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibinong pada Senin, 12 Agustus 2024. Kasus ini berkaitan dengan sengketa tanah di Kampung Parung Ponteng, Desa Tajur, Kecamatan Citereup. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Pada sidang kali ini, penasihat hukum terdakwa menyampaikan pembelaan mereka. Mereka menyatakan keberatan terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, terutama terkait absennya Setiadi Kumala sebagai saksi di persidangan. Selain itu, mereka juga menyoroti bahwa Jaksa Penuntut Umum belum pernah menunjukkan bukti surat asli yang diduga palsu di hadapan majelis hakim.
Penasihat hukum menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum telah gagal membuktikan tuduhannya terhadap para terdakwa. Dalam pembelaan yang disampaikan pada sidang tersebut, mereka meminta agar Asep Wahyudi dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. Penasihat hukum juga mengajukan permohonan agar terdakwa dibebaskan dari segala tuduhan dan segera dilepaskan dari tahanan, serta meminta rehabilitasi dan pemulihan nama baiknya.
Dalam pembelaannya, Asep Wahyudi menyatakan bahwa dirinya tidak memahami secara detail mengenai proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dibelinya. Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya meminta bantuan kepada pihak yang dianggap lebih paham mengenai proses pengurusan tersebut, termasuk Mantan Kepala Desa Aja Sukarja. Asep Wahyudi menekankan bahwa orang-orang tersebut yang seharusnya bertanggung jawab atas penerbitan surat-surat tanah tersebut.
Selain Asep Wahyudi, terdakwa lainnya, Adang Jumadi, juga menyampaikan pembelaan dalam sidang tersebut. Dalam pembelaannya, penasihat hukum Adang menyatakan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan atas tuduhan yang dikenakan. Mereka memohon agar majelis hakim membebaskan Adang dari semua dakwaan dan mengembalikan nama baik serta harkat martabatnya.
Penasihat hukum Adang juga meminta agar barang bukti yang disita, yaitu sertifikat hak milik pengganti nomor 00088/Tajur atas nama Samsudin bin Samsuri, dikembalikan kepada pihak yang berhak. Sertifikat tersebut diterbitkan pada 4 Desember, dan penasihat hukum menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan kesalahan apapun yang berkaitan dengan sertifikat tersebut.
Sidang pembelaan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membuktikan bahwa para terdakwa tidak bersalah dan mendapatkan keadilan. Penasihat hukum menekankan bahwa keputusan yang adil akan memulihkan nama baik serta kehormatan terdakwa, yang telah terpengaruh oleh kasus ini.