banner 970x250
BERITA  

Diskusi Pro Konta Wajib Asuransi Kendaraan Merekam Suara Pekerja Dan Buruh

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

JURNALSEMBILAN.COM-Diskusi tentang ketenagakerjaan ,BPJS dan Jasa Raharja.Bagaimana tema dari asuransi wajib, terpartisi teliti untuk kendala. Apabila mengalami kecelakaan terhadap resiko kerugian, data kendaraannya atau properti yang diakibatkan dari kecelakaan tersebut. Ini masih berupa rencana harganya, kalau boleh dikatakan karena memang masih banyak hal yang harus dipertimbangkan.(8/7).

Seperti tadi yang sudah disampaikan Joni hanya sebagai ilustrasi saja apabila memang kebesaran pertanggungannya, 5 juta kemudian tarifnya sekian persen. Maka kehadiran saya tentunya dalam rangka untuk ikut berpartisipasi terhadap perubahan yang terjadi di lingkungan usaha.Ungkapnya.

banner 468x60

Bahwa kami sedang melakukan dan juga mengajak bagaimana kembali kita manfaat yang seharusnya. Selayaknya diterima oleh rakyat Indonesia sebagai peserta dari program perlindungan dasar Jasa Raharja itu.Tentunya bapak ibu akan saya bawa kembali ke 60 tahun yang lalu.Mohon maaf saat itu saya juga belum lahir, tapi saya bercerita dari referensi yang saya dapatkan.

Alhamdulillah 24 tahun di daftar harganya, jadi setidaknya kalau 64 tahun Jasa Raja berdiri sepertiganya saya ada di Jasa Raharja.
Untuk founding father kita di tahun 64 susunannya atau terbitnya.Undang-undang Nomor 33 tentang dana pertemuan wajib kecelakaan.Penumpangpengangkutan.(7/8/24)

Dan undang-undang nomor 34 tahun itu tentang dana kecelakaan lalu lintas. Wajib di sini ada dua pertama, pada saat itu Indonesia sudah merdeka dari tahun 45 ke tahun tahun 60-an.Sekitar 20 tahun melihat perkembangan, jadi pada saat itu sudah punya sesuai dengan undang-undang dasar di pembukaannya bahwa Indonesia akan menjadi negara maju.Maka di pikirkanlah, bagaimana rakyat itu seharusnya sesuai dengan alinea ke-4. Pembukaan,undang-undang, dan juga pasal 28.

Undang-undang pada saat itu,negara yang memang baru merdeka di sekitar 20 tahun.
Kemampuannya terbatas dengan demikian dibuatlah skema dari undang-undang tersebut, ada peraturan. Untuk peraturan pemerintah bahwa disusunlah program perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Untuk yang mengalami kerugian akibat kecelakaan.Ungkap Harwan Direktur Jasa Raharja.

Mengalami luka-luka ataupun korban yang meninggal dunia sampai, dengan mengalami cacat. Tetap itu dilindungi suatu program yang namanya program perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. baik juga sebagai penumpang angkutan umum pada saat itu.

Sistemnya adalah gotong royong jadi negara kita sudah memikirkan sistemnya. Dan inilah cikal bakal dari sistem jaminan sosial nasional,yang pada saat itu embrionya dilahirkan oleh para pendahulu kita.Dengan demikian perjalanan sekarang sudah ada undang-undang tahun 2004 pasal 40 di mana ada bpjs-kesehatan BPJS Ketenagakerjaan. Sebenarnya Jasa Raharja sudah jadi pionir yang akan saya ceritakan kepada Bapak Ibu sekalian bahwa Jasa Raharja sudah 60 tahun menjalankan program perlindungan dasar untuk kode injury atau luka-luka dan meninggal dunianya akibat kecelakaan.Pada saat ini Jasa Raharja memperhatikan sekali bahwa Bapak Ibu tadi Joni juga sudah menyampaikan adanya perkembangan. Masyarakat yang sudah sangat luar biasa dewasa ini.Di mana pertumbuhan kendaraan dijalan tol kemudian pertumbuhan manusia sendiri penduduk itu pertumbuhannya luar biasa dari data yang kami kumpulkan.

Rata-rata kendaraan setiap tahun setiap tahun itu meningkat 4,01% atau 5,4 juta unit.Kemudian rata-rata jalan tol panjang. Beroperasi setiap tahun meningkat 6,11% atau 65 km rata-rata jumlah penduduk meningkat 1,08% atau 2,5 juta rata-rata 2.227 km yang mengakibatkan meningkatnya risiko terjadinya kecelakaan.

Setiap tahapan berhadapan dengan Bapak Ibu yang tergabung dalam sertifikat, seluruh Indonesia. Di data kami mohon maaf pekerja adalah setiap hari berjibaku, berkeringat untuk mencari mata pencaharian di data kami banyak sekali yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Itu adalah yang aktif termasuk juga kalau data kami itu ibu ibu,juga termasuk karena ketika mengantarkan anaknya sekolah pergi ke pasar tetapi lebih banyak memang laki-laki yang produktif di usia dari 20 sampai dengan 55 itu kisarannya ada di 60-70%.

Untuk pekerja makanya di sini yang perlu patut Kita waspadai adalah apabila resiko kecelakaan itu terjadi menghinggapi sebuah keluarga yang disampaikan oleh UGM yang ada di Indonesia. menyampaikan bahwa rasio keluarga mengalami kemiskinan akibat batas menjadi korban kecelakaan meninggal dunia itu 62,5% jadi cukup tinggi.

Karena data yang kami kumpulkan dari penerima santunan itu rata-rata adalah yang meggunakan sepeda motor roda dua itu sekitar 77%. Kemudian telah kita telusuri dan tanyakan rata-rata tempat tinggalnya itu kontrakan.Apabila pada tahun 64 lalu undang-undang itu tidak ada ,untuk kurun waktu tahun 2023 itu membayarkan santunan keseluruhan, dananya hampir 3 triliun untuk korban meninggal dunia dan juga biaya perawatan.Kurang lebih inilah bukti bahwa Negara hadir sebenarnya dengan skema yang dibentuk untuk menyampaikan kita adalah Negara yang sosialnya benar karena dana yang kita kumpulkan adalah iuran sumbangan wajib dari bapak ibu yang sifatnya kami kelola dengan baik.

Kalau tadi ada transaksi diawasi Doni dan Munawar beserta tim dari OJK . Alhamdulillah kami diundang pada sore hari ini tentu bagian dari beliau-beliau.Kami juga menjalankan ini dengan penuh amanah,Munawar melakukan pengawasan kepada kami audit kami juga dilakukan dengan audit oleh kantor akuntan publik eksternal.

Kemudian BPK juga memeriksa kami dan pengelolaan dari aset khususnya investasi. Alhamdulillah tentunya inilah dana yang kita kumpulkan bisa kita pupuk kita tumbuhkan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa mengusulkan dan disetujui oleh pemerintah.
Dalam hal keuangan untuk adanya penyesuaian besaran manfaat di masyarakat kita kembali lagi ke data-data kecelakaan yang terjadi itu setiap tahunnya.

Korban meninggal dunia itu di Kisaran Rp20.000 Bapak Ibu masih ingat kita 2020 korban luka-luka itu ada 206.000 746 jiwa tahun terbayang kalau kembali lagi kita tidak punya program perlindungan seperti ini. Kalau bicara ketahanan lagi Kita tidak akan punya generasi penerus. Yang di catat yang sehat dan juga unggul karena apa banyak menjadi korban kecelakaan. Mereka melawan arus nggak pakai helm belum punya SIM sudah dikasih motor.Itulah fenomena yang bisa kita hindari.

Apabila resiko terjadi ada korban kecelakaan kita bantu sebagai wujud kehadiran Negara mewakili pemerintah. Maka tentunya peran Bapak Ibu Bagaimana mensosialisasikan ini karena kami sudah melakukan membangun sebuah ekosistem itu data rumah sakit yang sudah terdaftar di Kemenkes dari 100%.

Kami sudah kerjasama kecuali rumah sakit yang memang bukan rujukan untuk korban kecelakaan seperti rumah sakit bersalin rumah sakit yang spesialis.Untuk bisa membantu masyarakat dengan cepat. Dengan adanya kerjasama dengan Rumah Sakit pasti korban kecelakaan penanganan pertama yang dilakukan adalah di bawah ke rumah sakit. Dengan cara ini kita sudah kerjasama.

Kita memberikan notifikasi pada petugas agar dapat melakukan konfirmasi kemudian lakukan koordinasi dengan pihak kepolisian apabila kejadiannya di jalanan.Ada kecelakaan setelah memang benar dia terjamin berdasarkan undang-undang tadi maka kita lakukan penjaminan untuk korban.

Sedangkan untuk meninggal dunia kita lakukan survey ahli waris dan kita berikan kepada ahli warisnya.Untuk saat ini berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Tahun 2017 yang memang menjadi manfaat bagi keluarga korban kecelakaan untuk meninggal dunia. Untuk kecelakaan di Jalan besarnya 50 juta ya kemudian apabila ada istri, anak yang sah.

Kalau tidak ada belum menikah maka kepada orang tuanya. apabila tidak ada ahli warisnya maka dibantu biaya pengukuran yang besarannya berbeda. Disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan itu adalah sebesar 4 juta rupiah.

Kemudian untuk korban bagaimana, yang luka-luka itu diberikan jaminan maksimum biaya perawatan 20 juta maksimum untuk kejadian di jalanan kemudian ada fitur baru di tahun 2017 itu di mana kita benar-benar memperhatikan Golden period dari korban kecelakaan.Kita harus menyelamatkan jiwa maka ada fitur P3K dan ambulans kita orang Indonesia itu toleransinya tinggi dengan hal-hal yang sensitif,”Terang Harwan Direktur Jasa Raharja.

(Bambang S).

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!