banner 970x250
BERITA  

BPOM dan APH Seperti Tutup Mata, Obat Keras Terbatas Marak di Jakarta Timur, Siapa Bermain ???

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jurnalsembilan.com-Jakarta timur, – Maraknya penjualan Obat tanpa resep yang mengandung Narkotika seperti TRAMADOL dan Excimer yang dijual bebas di toko obat dan kosmetik. Kejadian ini terjadi jalan Dewi Sartika, No4 Kel.Cililitan Kec.kramat jati, Jakarta timur, 2/5/2024

Tramadol/Eximer obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika. Alasannya, tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya. Tramadol termasuk dalam kelas obat yang disebut agonis opioid.
Dalam keterangannya kepada awak media penjual yang tidak mau di sebutkan Namanya mengiyakan bahwa dia menjual Obat tramadol dan eximer tanpa resep dokter.

banner 468x60

“Saya baru buka 3 bulan memang benar disini menjual obat-obatan Tipe G tanpa Resep. ” urusan ke Polsek dan polres kami ada kordinatornya, ada oknum seragam aktif juga yang jaga toko kami, kami group Rahmat sapuan. Cetus Penjual kepada awak media,2/5/2024

Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni Pasal 196 Jo Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 “Pasal 197 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00

Obat ini tidak bisa dibeli atau didapatkan secara bebas kecuali dalam peresepan dan pemantauan oleh dokter. Hal ini dikarenakan ketergantungan obat tersebut, dapat membuat penggunanya mengonsumsi obat tramadol secara berlebihan hingga mengalami sakau, overdosis dan akibat yang lebih fatal yaitu kematian.

Seorang Warga yang merasa peduli terhadap masalah obat-obatan terlarang, Yosep, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kecenderungan generasi muda dalam mengkonsumsi obat-obatan golongan G sebelum melakukan tindakan merusak di jalanan. Menurutnya, hal ini merupakan ancaman serius terhadap keamanan dan masa depan generasi penerus bangsa.

“Obat-obatan ilegal seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Dextromethorphan, dan beberapa psikotropika seperti Aprazolam dan Riklona memiliki pengaruh yang berbahaya jika digunakan tanpa resep dokter. Viralkan saja bang kami dukung, jika harus kepolres dan Polsek kami siap menjadi saksi” Ujar yosep

menyadari bahaya yang terkait dengan penggunaan obat-obatan ilegal ini, Agar pihak kepolisian setempat, untuk segera mengidentifikasi dan membongkar jaringan peredaran obat-obatan di wilayah Hukum Polres Jakarta timur, Serta dapat menemukan tokoh utama di balik jaringan ini, serta para penyuplai obat-obatan ilegal terutama para remaja. Sebagai bentuk keprihatinan dan kepeduliannya terhadap generasi muda, serta upaya untuk mencegah dampak negatif penggunaan obat-obatan ilegal.

(Red)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!