Jurnalsembilan Jakarta, 26 Oktober 2023
Kamaruddin Simanjuntak meminta Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan LP
No.LP/B/4738/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, yakni laporan Polisi yang dilakukan
oleh pengembang PT Elite Prima Hutama terhadap Kliennya Dr. Ike Farida,
S.H.,LL.M, konsumen Tower Avalon Kokas yang merupakan korban kriminalisasi
untuk dihentikan.
Karena terbukti LP tersebut rekayasa dan fitnah.
Dr. Ike Farida adalah pembeli 1 unit Apartemen di Casa Grande pada tahun 2012 dimana
pengembang tidak menyerahkan unit apartemen yang dibelinya secara lunas, dengan alasan
Ike kawin dengan WNA dan tidak punya pernjanjian kawin. Namun meskipun Ike telah
memenangkan seluruh persidangan di Mahkamah Agung, Peninjauan Kembali, Mahkamah
Konstitusi, gugatan perlawanan dan lainnya, pengembang tetap menolak serahkan unit
apartemen kepada Ike sebagai pembeli yang sah.
Malah, pengembang melaporkan Ike ke Polda Metro dengan tuduhan melakukan sumpah palsu dan membuat dokumen palsu, sebagaimana Pasal 242, 263 dan 266 KUHPidana.
Tentu saja tuduhan tersebut tidak benar dan merupakan fitnah. Ike bahkan bersumpah dan
menyatakan demi Allah bahwa dirinya tidak pernah melakukan sumpah palsu dihadapan
persidangan di PN Jakarta Selatan, atau memalsukan dokumen apapun yang dituduhkan
kepadanya.
Kamaruddin Simanjuntak, S.H selaku kuasa hukum Dr. Ike Farida menyatakan
bahwa seluruh persidangan telah dilalui oleh KLIENnya, dan seluruhnya dimenangkan.
Semua dokumen sudah diberikan kepada penyidik namun hingga kini, LP yang diduga
pesanan pengembang tersebut masih juga belum dihentikan. Tim kuasa hukumnya, Putri
Mega Citakhayana, S.H. menambahkan bahwa ini bentuk kesewenangan, tindakan tidak
profesional dari penyidik.
Bagaimana mungkin pelapor tidak menderita kerugian, tidak
punya bukti cukup namun tidak dihentikan kasusnya. Bahkan Putri menambahkan, tanpa
alasan apapun, atas permintaan Kanit V Subdit IV Jatanras Polda Metro Jaya, Kapolda
mengeluarkan surat kepada Kapolri yang meminta agar Dr. Ike Farida dicekal sehingga tidak
bisa kembali ke tanah air. Adapun Mabes Polri telah mengeluarkan SK khusus untuk
mencekal Dr. Farida, atas tuduhan yang tidak pernah dilakukannya.
Sebagaimana diketahui, besarnya dugaan bahwa pengembang PT EPH belum memiliki
perijinan saat menjualnya kepada para konsumennya. Terlebih karena Dr. Farida menikah
dengan WNA dan tidak punya perjanjian kawin, maka perlakuan diskriminatifnya menjadi
lebih kental.
Saat ini Kapolda belum menghentikan LP tersebut (SP3), namun tim kuasa
hukum Dr. Ike Farida yakin apabila Kapolda Metro Jaya tegas dan menegakkan keadilan,
maka SP3 harus segera dikeluarkan sebelum organisasi Internasional memberikan
rekomendasi kepada pemerintah Indonesia.
Pada 25 Oktober, 2023, secara tiba-tiba KPN melalui Juru Sita membatalkan rencana
pengosongan sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Sukarela Eksekusi Pengosongan No. 19/Eks.Pdt/2023/PN.Jkt.Sel Jo. No. 51/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. Menurut Juru sita,
pengembang menyerahkan kunci apartemen dan kartu akses kepada KPN Jaksel, yang
kemudian Tim kuasa hukum Dr. Ike Farida diminta untuk hadir di PN Jakarta Selatan untuk
menerima.
Penyerahan kunci ini merupakan bukti otentik bahwa pengembang mengakui bahwa laporan polisinya bodong dan fitnah belaka, dan bahwa Dr. Farida adalah pemilik sah
dari unit apartemen tersebut.
Namun sayangnya, ternyata, grup pengembang PT Pakuwon Jati Tbk masih menolak melaksanakan seluruh isi putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI, KLIEN kami sudah bisa masuk ke apartemennya, tapi listrik dan air dimatikan. Alasannya pengelola
Apartemen Tower Avalon di Kota Kasablanca ini mengaku karena diperintahkan oleh kuasa
hukumnya Iqbal dari kantor Kailimang Ponto.
Jika memang ini adalah ide dari kuasa hukumnya, jelas hal ini melanggar kode etik, tegas Putri.
Karena pengelola apartemen dilarang untuk memutus air dan listrik secara tiba-tiba tanpa alasan dan pemberitahuan
sebelumnya.
Larangan pemutusan tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Gubernur Nomor 133/2019 tentang Perubahan atas Pergub No.132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Bahkan aturan tersebut termasuk jika terdapat konflik atau
pengalihan kepemilikan Rusun karena adanya putusan pengadilan yang berketetapan
hukum tetap.
Tetap saja Pemprov melarang pengelola melakukan pemutusan listrik dan air.
Atas hal tersebut, tim kuasa hukum Dr. Ike Farida menyatakan akan menghubungi kembali
pihak pengembang dan kuasa hukumnya untuk taat hukum dan tidak bersikap sewenang-
wenang, dan menyalakan kembali air dan listrik yang merupakan kebutuhan dasar manusia.
Kepada masyarakat yang mengalami perlakuan semena-mena atau belum mendapatkan hak-
haknya dari grup pengembang PT Pakuwon Jati Tbk atau PT Elite Prima Hutama, silahkan
untuk bergabung dengan kami bisa menghubungi nomor 021-5213126, demi penegakkan keadilan dan memberantas KKN, kita harus bersatu, ucap Kamarudin.