banner 970x250

Permindo Berharap: GIMNI Selalu Hadir Di Tengah - tengah Masyarakat, Karena Minyak Goreng, Salah Satu Sembilan Bahan Pokok Utama, Masyarakat Indonesia.

Avatar photo
Permindo Berharap: GIMNI Selalu Hadir Di Tengah - tengah Masyarakat, Karena Minyak Goreng, Salah Satu Sembilan Bahan Pokok Utama, Masyarakat Indonesia.
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Jurnalsembilan.com –  Untuk Mencegah Kelangkaan minyak goreng di Indonesia, terkhusus menjelang Hari Raya Idul Fitri , PERMINDO meminta perhatian dari GIMNI (Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia), agar Ketersediaan minyak goreng di berbagai warung masyarakat dalam bentuk Kios Pangan Nasional Anggota PERMINDO.

Ketua PERMINDO, Joel Sinaga, Berpendapat minyak goreng merupakan salah satu komoditas penting di Indonesia”

banner 468x60

Berdasarkan IHK (Indeks Harga Konsumen) Indonesia, minyak goreng memiliki kontribusi yang besar. Hal tersebut karena minyak goreng merupakan salah satu barang yang dikonsumsi masyarakat setiap harinya, “ucap Joel Saat Berkunjung Ke Kantor Pusat GIMNI di Jakarta, Rabu 05/03/25.

Dalam Pertemuan tersebut Ketua PERMINDO disambut baik oleh Bapak Sahat Sinaga, bertindak selaku Direktur Eksekutif GIMNI.

Dalam Pertemuan tersebut Joel , menyampaikan bahwa, banyak anggota PERMINDO sebagai Repaker kesulitan mendapatkan DMO. Dalam pertemuan tersebut Joel Memohon Agar GIMNI memfasilitasi anggota PERMINDO agar mendapatkan DMO.

Dalam Kesempatan yang sama, Sahat Sinaga menyampaikan Ke awak Media, “Melihat situasi pasar sekarang banyak terhambat tidak jelas, Pertama Karena mesin dari pada Anggota-anggota GIMNI ( Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia), selaku produsen itu masih belum cukup, Maka GIMNI merasa perlu bekerja sama dengan para Repaker-repaker, tak terkecuali anggota PERMINDO,”ujar Sahat.

Supaya para Repaker-repaker langsung dapat memproduksi Merek “Minyakkita” Sahat yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif GIMNI menyampaikan bahwa para repaker terlebih dahulu harus memiliki ijin antara lain :

Pertama, Persetujuan Penggunaan Merek Minyakkita.

Kedua, Sertifikat persetujuan Pangan Olahan Wajib SNI.

Ketiga, BPOM RI. Keempat Sertifikat Jaminan Halal. Selanjutnya para repaker memiliki armada berupa tangki serta mesin Paker, “ujar Sahat Sinaga.

Para repaker bisa memperoleh minyak dalam bentuk balking dari industri produsen, akan tetapi supaya para repaker bisa mendapatkan DMO maka, para repaker tersebut harus terdaftar di Simirah, maka dengan itu para repaker bertindak sebagai D1, dan minyak dari produsen akan diberi harga sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia,”tutur Sahat Sinaga.

(red/tim)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!