banner 970x250
BERITA  

Silaturahmi Dan Ramah Tamah Aliansi Kekuatan Rakyat Berdaulat (AKBAR)

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

J9, Jakarta –

(1/12/21), Silaturahmi dan Ramah Tamah yang diadakan Aliansi Kekuatan Rakyat Berdaulat (AKRAB) membahas mengenai ambang batas atau Presidential Threshold salam pencalonan Capres dan Cawapres pasca Pilpres.

banner 468x60

Acara yang diadakan di RM RADEH BHARI jalan Buncit Raya No. 135 Jakarta selatan akhirnya membuat pernyataan sikap:

Bahwa Sesungguhnya Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar “

Bahwa sesungguhnya Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemllihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum ”

Bahwa Sesungguhnya,” Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ”

Bahwa Sesungguhnya ketentuan dalam UUD 1945 yang hanya memberikan kewenangan 1 S kepada partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan Presiden

Adalah sebuah ketetapan yang ambigu dan atau inkonsisten karena mengabaikan Aspirasi “8 Politik Rakyat Indonesia yang juga telah memberikan amanah kedaulatan kepada Nai seluruh Anggota dan institusi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Bahwa Sesungguhnya rakyat berdaulat memiliki hak dan kewenangan konstitusional ti untuk memilih calon pasangan presiden baik yang diusulkan oleh partai politik maupun dari unsur Independen / Non Partai

Bahwa sesungguhya Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang juga didalamnya mengatur ambang batas atau Presidential Threshold merupakan wujud konkret atas pembatasan kebebasan Rakyat Indonesia untuk memperoleh Pasangan Calon Presiden terbaik.

Bahwa sesungguhnya ketentuan Presidential Treshold telah terbukti sangat membatasi kesempatan tampilnya pasangan calon Presiden yang memiliki kemampuan untuk menyelesaikan permasalahan bangsa dan negara yang semakin kompleks serta mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bahwa sesungguhnya ketentuan Presidential Treshold telah terbukti menjadi sarana TR demokrasi transaksional yang dikendalikan oleh oligarki Taipan dan Partai Politik sehingga terpilih pasangan Presiden yang hanya menjadi boneka kekuatan politik global dan wajib loyal sebagai petugas partai.

sesuai dengan amanat Konstitusi bahwa : “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar”.

Maka bersama ini Kami segenap elemen patriotisme Bangsa yang tergabung dalam : Aliansi Kekuatan Rakyat Berdaulat menyatakan sikap :

» MENOLAK DENGAN TEGAS bh KETETAPAN PRESIDENTIAL THRESHOLD.

(Hendra)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!