JURNALSEMBILAN.ID, JAKARTA –
Polemik kepemilikan lahan antara Media Rizal dengan PT. TCP Internusa masih terus berlanjut. Pasalnya, Media Rizal menyatakan bahwa dirinya memiliki alas hak Girik Nomor C 3603 seluas 1.400 M2 berlokasi di Jl. Garuda Mas I Rt. 007 Rw. 001 yang merupakan lahan yang ada pada bagian tanah milik PT. TCP Internusa. Dengan berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 2441/1.711.1/1981 yang dibuat dihadapan PPAT Pasar Minggu Jakarta Selatan, dari Penjual atas nama Haji Abdul Manap ke Pembeli atas nama Media Rizal selaku orang tua dari Agustino Ran, S.sos.
Bahwa sebelumnya, pada saat Agustino ran selaku anak kandung dari Media Rizal memperjuangkan haknya agar mendapat kepastian hukum, Agustino dianggap dan dituduh melakukan pelanggaran dan diperkarakan oleh pihak PT. TCP Internusa.
Bahwa perkara tersebut termaktub dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan No. Reg. Perk. : PDM-60/JKTSL/Eku.2/06/2022 tanggal 09 Juni 2022 terhadap Terdakwa Agustino Ran, S.sos adalah Batal Demi Hukum, sebagaimana dengan adanya Putusan Perkara Nomor: 518/Pid.B.2022/PN JKT. SEL yang pada intinya Majelis Hakim dalam putusannya telah membatalkan terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut karena dakwaan a quo dianggap Obscur Libel/ kabur dan Batal Demi Hukum dan kemudian memerintahkan pemeriksaan perkara pidana Nomor 518/Pid.B/2020/PN JKT SEL atas nama Terdakwa Agustino Ran, S.sos dihentikan.
Sekitar 7 bulan setelah Majelis Hakim PN Jaksel membacakan putusan tanggal 18 Agustus 2022, kemudian pada tanggal 27 Maret 2023 Terdakwa Agustino Ran, S.sos kembali dihadapkan ke persidangan dengan Dakwaan yang sama yakni Surat Dakwaan No. Reg. Perk. : PDM-60/JKTSL/Eku.2/06/2022 tanggal 20 Februari 2023, dan setelah dicermati secara jelas bahwa ternyata Surat Dakwaan tanggal 20 Februari 2023 tersebut adalah sama persis dan hanya copy paste (menyalin ulang) atau perkara dengan klasifikasi Ne Bis In Idem dengan perkara yang telah diputuskan Majelis Hakim sebelumnya, dan diperkuat dengan Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi RI.
Kemudian pada tanggal 11 Mei 2023, dilakukan upaya permohonan Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun Majelis Hakim pada tingkat Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan dan mengadili tetap menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 135/Pid.B/2023/PN Jkt Sel.
Sehingga pada kesimpulannya, bahwa baik dalam Perkara Nomor 518/Pid.B/2022/PN JKT SEL dengan surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM – 60/JKTSL/Eku.2/06/2022 tertanggal 9 Juni 2022 atas nama Terdakwa Agustino Ran, S.sos MAUPUN terhadap Perkara Nomor 135/Pid.B/2023/PN Jkt Sel dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM – 60/JKTSL/Eku.2/06/2022 tertanggal 20 Februari 2023 atas nama Terdakwa Agustino Ran, S.sos, bahwa pada intinya dari semua dakwaan a quo TIDAK dapat membuktikan bahwa Terdakwa Agustino Ran, S.sos pernah melakukan tindak pidana. Sehingga, apa yang menjadi hak atas Girik No. C 3603 milik Media Rizal orang tua kandung dari Agustino Ran, S.sos dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, oleh sebab Media Rizal adalah pemilik sah lahan dengan alas hak Girik Nomor C 3603 seluas 1.400 M2 berlokasi di Jl. Garuda Mas I Rt. 007 Rw. 001 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan yang diperoleh dari Haji Abdul Manap selaku Penjual dengan bukti adanya Akta Jual Beli Nomor: 2441/1.711.1/1981 yang dibuat dihadapan PPAT Pasar Minggu Jakarta Selatan, dari Penjual atas nama Haji Abdul Manap ke Pembeli atas nama Media Rizal selaku orang tua dari Agustino Ran, S.sos.
Perkara yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim, baik ditingkat Pertama melalui Putusan Sela yang mengabulkan Eksepsi dari Penasihat Hukum Agustino Ran, S.sos maupun ditingkat Banding yang menguatkan Putusan tingkat Pertama tersebut, telah memutuskan bahwa pemeriksaan Terdakwa Agustino Ran, S.sos demi hukum harus dihentikan.
Maka dari itu, agar adanya kepastian hukum dan rasa Keadilan bagi pemilik Girik No. C 3603 seluas 1.400 M2 milik Media Rizal yang berlokasi dibagian tanah milik PT. TCP Internusa yang diduga telah diklaim pembebasan kepemilikan lahan dan dimiliki dengan cara melawan hukum oleh PT. TCP Internusa, sehingga dalam waktu dekat ini kami akan menempuh upaya hukum guna mendapatkan kepastian terkait status kepemilikan lahan seluas 1.400 M2 yang berdiri diatas Girik No. C 3603 Milik Media Rizal berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 2441/1.711.1/1981, karena di atas Girik Nomor C 3603 seluas 1.400 M2 tersebut patut diduga telah diklaim PT. TCP Internusa dengan diterbitkannya SHGB No. 2411/Tanjung Barat luas tanah 786 M2 dan SHGB No. 2412/Tanjung Barat luas 19.969 M2 oleh BPN Jakarta Selatan atas permohonan PT. TCP Internusa, yang sekarang dikenal dengan Perumahan Cluster Edenhaus D-0.
Kemudian, selain itu kami juga akan menempuh upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara mohon pembatalan atas SHGB No. 2411/Tanjung Barat luas tanah 786 M2 dan SHGB No. 2412/Tanjung Barat luas 19.969 M2 oleh BPN Jakarta Selatan atas permohonan PT. TCP Internusa yang berdiri di atas Girik No. C 3603 seluas 1.400 M2 milik Media Rizal.
Maka atas dasar Putusan Perkara Nomor: 518/Pid.B.2022/PN JKT. SEL dan Putusan Perkara Nomor : 135/Pid.B/2023/PN Jkt Sel serta belum adanya pembebasan lahan atau pembayaran atas lahan seluas 1.400 M2 diatas Girik No. C 3603 Milik Media Rizal oleh Direksi PT. TCP Internusa yang berada dibagian tanah milik PT. TCP Internusa dengan ini demi hukum kami menuntut dengan tegas:
1. Meminta Direksi PT. TCP Internusa Untuk Membongkar Bangunan Dan Sejenisnya Yang Berdiri Di Atas Girik No C 3603 Seluas 1.400 M2 Milik MEDIA RIZAL
2. Mendesak PT. TCP Internusa Untuk Segera Menghentikan Seluruh Kegiatan Di Atas Girik No C 3603 Seluas 1.400 M2 Milik MEDIA RIZAL Sampai Dengan Adanya Kepastian Hukum Terkait Pembebasan Lahan
3. Jika Pada Angka 1 dan 2 Dalam Tuntutan Ini Tidak Segera Dilaksanakan, Maka Kami Akan Menempuh Upaya Hukum Perdata Maupun Pidana Atas Klaim Kepemilikan Tanah Secara Melawan Hukum
4. Meminta Aparat Kepolisian Untuk Bertindak Bilamana Ada Dugaan Aksi Jahat Mafia Tanah Yang Mengklaim Kepemilikan Lahan Dengan Cara Melawan Hukum Atas Girik No. C 3603 Seluas 1.400 M2 Milik MEDIA RIZAL
5. Demi Hukum, PT. TCP Internusa Tidak Memiliki Alas Hak Atas Tanah Dan Pendirian Bangunan Di Atas Girik No. C 3603 Seluas 1.400 M2 Milik MEDIA RIZAL Yang Sama Sekali Belum Dilakukan Pembebasan Lahan Atau Belum Dilakukan Pembayaran.
Senada dengan hal tersebut, Aksi yang juga dihadiri oleh Pengacara Kondang, Eggy Sudjana, SH, menyampaikan harapannya Agar fihak PT. TCP Internusa dapat berbesar hati untuk menemui para Ahli Waris dan menyelesaikan sengketa dengan cara yang bijak.