banner 970x250

PPWI KOTA BITUNG SAMBANGI KEJAKSAAN NEGERI BITUNG

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

JURNALSEMBILAN.MY.ID, BITUNG-SULAWESI UTARA –

Kujungan Silaturahim, persatuan pewarta warga Indonesia (PPWI) selaku dewan pimpinan cabang (DPC) Kota Bitung, ke Kejaksaan Negeri Bitung. Dan maksud kunjungan PPWI ini dalam rangka pemberitaan dan silaturahmi.

banner 468x60

Ketua PPWI DPC Kota Bitung Rusdianto Tioki didampingi Wakil Maulana Lamsu serta Ferry Mamangkey. PPWI DPC Kota Bitung, dalam kunjungan silaturahim ini pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2022.

Giat tersebut untuk melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Kota Bitung, dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frengkie Son., SH., MM., MH di ruangan Kajari Kota Bitung sekaligus menyerahkan cenderamata dari PPWI tersebut.

Silaturahmi ke Kajari tersebut bertujuan untuk meminta masukan ataupun saran-saran dari Kajari untuk melaksanakan pemberitaan PPWI DPC Kota Bitung kedepannya seperti apa.

Adapun yang banyak dibicarakan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frengkie Son., SH., MM., MH Bitung dirinya mengatakan.

“Memang yang terbanyak kasus di Kota Bitung adalah percabulan, sehingga saya mensosialisasikan di setiap Kecamatan dihadirkan Kepala RT, saya katakan tolong sampaikan ke warga masin -masing kalian agar anak jangan dulu pacaran yang masih dibawa 18 tahun, “ujar Frengkie Son.

“Dampaknya ke laki-lakinya, walaupun cewenya yang ajak tetap lakinya yang masuk penjara 5 tahun berdasarkan perlindungan anak dibawa umur memang pernah ada kata mereka bahwa dia diajak cewe tetap aturan yang berlaku lakinya yang bersalah, “ungkap Kejari Bitung.

“Saya masuk juga di sekolah dan gereja untuk menyampaikan hal yang sama, agar masyarakat menyampaikan ke anak – anak mereka jangan terjadi hal yang serupa percabulan walau suka sama suka. Juga tidak melakukan hubungan intim tetapi menyentuh daerah sensitif atau mencium bibirnya, itu tetap melanggar aturan dan ini akan dikenakan undang – undang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara, dan ini yang terbanyak kasus di kota Bitung,” bebernya.

Banyak hal yang dibicarakan terkait kasus-kasus dari Kejari Frengkie Son dengan PPWI DPC Kota Bitung namun ada dua kasus yang paling diunggulkan oleh Kejari, diantaranya kasus penyelewengan dana (Korupsi), dan percabulan. (Ifan/red)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!