banner 970x250

Polsek Bukit Raya Ungkap Kasus Diduga Tindak Pidana Narkotika Jenis Pil Ekstasi

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

JURNALSEMBILAN.MY.ID, PEKANBARU

Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Polsek Bukit Raya, menangkap terduga Penangkapan terhadap 2 (dua) orang diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Pil Ekstasi yang melibatkan Kapolresta Pekanbaru, Kapolsek Bukit Raya.

banner 468x60

Selain Andri Nanda, petugas juga menangkap tersangka lain yakni MANDA Bin MALA, Laki,22 Tahun, Islam, Pelajar / Mahasiswa, Jl. Tuanku tambusai Seginiran Kec. Tanah putih Kab. Rohil – RIAU. (46), warga Kota Palopo.

Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/01/A/I/2022/Riau/Polresta Pku/Sek. Bukit Raya, tanggal 21 Januari 2022.

Penangkapan Pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira pukul  23.00 Wib, Kapolsek Bukitraya AKP ACHDA FERI, S.H. melalui Kanit Reskrim IPTU DODI VIVINO, S.H., M.H.

AKP ACHDA FERI, S.H. melalui Kanit Reskrim IPTU DODI VIVINO, S.H., M.H.  mengungkapkan, mendapat informasi dari sumber yang terpercaya tentang adanya pelaku yg diduga memperjual belikan Narkotika jenis Ekstasi, lalu berdasarkan informasi tersebut Kanit Reskrim menerintahkan Anggota Opsnal Polsek Bukitraya untuk melakukan penyelidikan yang di pimpin IPDA HASRIYAL dan IPDA OKTO WAHYUDI, S. Fil.

Dengan teknik control delivery di salah satu kantor jasa pengiriman, petugas mengecek semua kiriman paket barang yang nama pengirimnya berisial KS.

 Selanjutnya pada hari Jum’at  tanggal 21 Januari sekira pukul 00.00  tim mencoba untuk melakukan under cover buy kepada pelaku yang di ketahui bernama MANDA Bin MALA dan langsung melakukan penangkapan terhadap dirinya di depan RM pak Nurdin Jl. Kaharudin Nasution Kel. Maharatu Kec. Marpoyan damai Pekanbaru dan menyita barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 7 (tujuh) butir yg disimpan nya di tangan sebelah kanan.

“Setelah menyita seluruh barang Bukti selanjutnya terhadap para tersangka dan barang Bukti dibawa ke kantor Polsek Bukit Raya untuk dimintai keterangan” (rey)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polsek Bukit Raya Ungkap Kasus Diduga Tindak Pidana Narkotika Jenis Pil Ekstasi

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

JURNALSEMBILAN.MY.ID, PEKANBARU

Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Polsek Bukit Raya, menangkap terduga Penangkapan terhadap 2 (dua) orang diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Pil Ekstasi yang melibatkan Kapolresta Pekanbaru, Kapolsek Bukit Raya.

banner 468x60

Selain Andri Nanda, petugas juga menangkap tersangka lain yakni MANDA Bin MALA, Laki,22 Tahun, Islam, Pelajar / Mahasiswa, Jl. Tuanku tambusai Seginiran Kec. Tanah putih Kab. Rohil – RIAU. (46), warga Kota Palopo.

Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/01/A/I/2022/Riau/Polresta Pku/Sek. Bukit Raya, tanggal 21 Januari 2022.

Penangkapan Pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira pukul  23.00 Wib, Kapolsek Bukitraya AKP ACHDA FERI, S.H. melalui Kanit Reskrim IPTU DODI VIVINO, S.H., M.H.

AKP ACHDA FERI, S.H. melalui Kanit Reskrim IPTU DODI VIVINO, S.H., M.H.  mengungkapkan, mendapat informasi dari sumber yang terpercaya tentang adanya pelaku yg diduga memperjual belikan Narkotika jenis Ekstasi, lalu berdasarkan informasi tersebut Kanit Reskrim menerintahkan Anggota Opsnal Polsek Bukitraya untuk melakukan penyelidikan yang di pimpin IPDA HASRIYAL dan IPDA OKTO WAHYUDI, S. Fil.

Dengan teknik control delivery di salah satu kantor jasa pengiriman, petugas mengecek semua kiriman paket barang yang nama pengirimnya berisial KS.

 Selanjutnya pada hari Jum’at  tanggal 21 Januari sekira pukul 00.00  tim mencoba untuk melakukan under cover buy kepada pelaku yang di ketahui bernama MANDA Bin MALA dan langsung melakukan penangkapan terhadap dirinya di depan RM pak Nurdin Jl. Kaharudin Nasution Kel. Maharatu Kec. Marpoyan damai Pekanbaru dan menyita barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 7 (tujuh) butir yg disimpan nya di tangan sebelah kanan.

“Setelah menyita seluruh barang Bukti selanjutnya terhadap para tersangka dan barang Bukti dibawa ke kantor Polsek Bukit Raya untuk dimintai keterangan” (rey)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!