banner 970x250

Polres Mojokerto Pastikan Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Fitnah Pemberitaan Pelepasan Oknum OOT

Avatar photo
Kasat Resnarkoba, Polres Mojokerto, AKP. Dwi Gastimur Wanto, S.IK
banner 120x600
banner 468x60

JURNALSEMBILAN.COM, MOJOKERTO, JAWA TIMUR –

Kembali dunia Kepolisian RI mendapat kecaman atas pemberitaan salah satu media online terkait pemberitaan yang tidak berdasar untuk dugaan persoalan dilepaskannya beberapa oknum pengguna Obat-obatan Terlarang (OOT) di wilayah Polres Mojokerto, Jawa Timur, pada link berita yang dirilis oleh liputankasus.com.

banner 468x60

Menggunakan hak jawabnya, Polres Mojokerto melalui Kasat Resnarkoba AKP. Dwi Gastimur Wanto, S.IK, mengungkapkan bahwa sangat menyayangkan berita tersebut terupload tanpa melakukan konfirmasi faktual kepada Polres Mojokerto.

“Kami sangat menghargai upaya teman-teman jurnalis dalam melakukan tugasnya, namun kami juga berharap tindakan untuk terlebih dahulu melakukan check dan re-check dalam persoalan ini, Bapak Kapolres Mojokerto, AKBP. Dr. Ihram Kustarto telah mengundang yang bersangkutan untuk datang ke Polres Mojokerto guna memperoleh keterangan atas dugaan tersebut, karena dikhawatirkan akan bias, jika tidak dijelaskan secara detail,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP. Dwi Gastimur Wanto, S.IK, Rabu, 02 Oktober 2024, di Polres Mojokerto.

“Begitupun saat menghubungi saya, saya sudah jawab dengan jelas dengan kata yang sangat jelas “NIHIL”, yang berarti dugaan tersebut tidak benar atau hoax, disinilah kami dari Polres Mojokerto sangat menyayangkan teman-teman jurnalis melakukan pemberitaan tanpa konfirmasi data ke kami terlebih dahulu, sehingga membuat bias yang sangat berdampak buruk bagi Polres Mojokerto,” lanjutnya.

“Teman-teman Jurnalis seharusnya mengingat dengan jelas tentang Pasal 5 dalam UU. No. 40 Tahun 1999, tentang Hak Jawab dan Kode Etik Jurnalis, sekali lagi saya tegaskan Hak Jawab dan Kode Etik Jurnalis tidak dilakukan sebagaimana mestinya,” lanjutnya lagi.

“Sehubungan dengan imbas yang begitu besar kepada Polres Mojokerto, maka dengan ini kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada teman-teman, Kami, Polres Mojokerto akan menempuh jalur hukum, karena dugaan atas Pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 3 Tahun 2016, tentang pencemaran nama baik dan fitnah kepada kami, Polres Mojokerto,” tutupnya.

Ditempat terpisah, Wahyu Suhartatik, SH, MH, Pengacara Rekanan Polres Mojokerto mengungkapkan “Sebagai orang yang bergelut di dunia hukum, sangat menyayangkan hal yang dilakukan oleh tim jurnalis dari media online liputankasus.com, dimana Kapolres Mojokerto, Bapak AKBP. Dr. Ihram Kustarto telah memberikan ruang kepada awak media tersebut untuk melakukan re-check informasi, sebelum mengupload dan atau menanyangkan berita tersebut” ungkapnya

“Sehubungan dengan hal tersebut, tindakan yang akan dilakukan oleh Polres Mojokerto tentunya acuan awalnya adalah UU ITE Pasal 27 ayat 3 Tahun 2016, yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”,” lanjutnya.

“Tentunya masih banyak pasal dan undang-undang lain yang akan mengikutinya.”

“Disini, saya secara pribadi, sangat menyesalkan hal ini karena ruang telah dibuka lebar oleh Polres Mojokerto, namun tidak dipergunakan dengan baik, sehingga menimbulkan bias yang cukup besar, dan mempermalukan Polres Mojokerto, di sisi yang lain, saya juga sangat menyayangkan teman-teman jurnalis tertentu yang tidak mengedepankan check and re-check sebelum menayangkan pemberitaannya” tutup Wahyu Suhartatik, SH, MH.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!