Jakarta |jurnalsembilan.com – Aktivis dan penasihat hukum Gus Leman kembali menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta, menuntut keadilan atas kasus hukum yang menimpa kliennya, Ong Sing Tjwan. Aksi ini dimulai di depan Gedung DPR-MPR RI pada 19 Mei 2025, pukul 10.00 WIB dan dilanjutkan ke kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Aksi damai tersebut diikuti oleh sejumlah massa yang membawa spanduk bertuliskan tuntutan keadilan. Gus Leman hadir bersama Andy, kakak Ong Sing Tjwan, untuk menyuarakan ketidakadilan yang dialami keluarga mereka.
Permintaan Audiensi dengan DPR
Di Gedung DPR, Gus Leman dan Andy sempat berdialog dengan seorang petugas. Mereka menyampaikan keinginan untuk beraudiensi dengan Komisi III DPR RI, yang membidangi hukum dan hak asasi manusia. Namun, saat itu Komisi III belum berada di tempat. Meski begitu, mereka diperbolehkan memeriksa perkembangan surat permohonan audiensi yang sebelumnya telah dikirim, dan diketahui surat tersebut masih dalam antrean untuk ditindaklanjuti.
Aksi Lanjut ke Kemenkumham
Setelah dari DPR, rombongan melanjutkan aksinya ke Kemenkumham. Di sana, mereka sempat bernegosiasi dengan petugas keamanan dan anggota Polsek Setiabudi, sebelum akhirnya diberikan kesempatan untuk beraudiensi dengan pihak staf Kemenkumham.
Dalam audiensi tersebut, Gus Leman menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Tindakan Tegas terhadap BPN Semarang
Ia menuding BPN Semarang membangkang terhadap perintah Kementerian ATR terkait status tanah milik Ong Sing Tjwan.
2. Keadilan atas Eksekusi Rumah
Rumah Ong Sing Tjwan disebut telah diratakan dengan tanah oleh Pengadilan Negeri Semarang tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
3. Penyidikan atas Hilangnya Tempat Tinggal Warga
Gus Leman menuntut penyelidikan menyeluruh atas eksekusi sepihak yang disebut telah menyebabkan banyak warga kehilangan tempat tinggal.
Respons dari Kemenkumham
Staf pelayanan Kemenkumham bernama Gufron menerima aspirasi mereka dan berjanji akan mempelajari kasus tersebut secara menyeluruh. “Karena ini kasus lama, kami akan telaah lebih lanjut. Kami juga perlu mengetahui jumlah warga yang terdampak, serta kemungkinan adanya pelanggaran HAM,” ungkapnya.
Gufron juga mempertanyakan prosedur pelaksanaan eksekusi, apakah sudah didahului dengan pengukuran dan pemberitahuan sesuai hukum yang berlaku. Namun Andy, kakak Ong Sing Tjwan, membantah hal tersebut dengan tegas. “Tidak ada pengukuran, tidak ada pemberitahuan. Rumah kami dihancurkan begitu saja,” tegasnya.
Perjuangan Belum Usai
Kasus ini menjadi sorotan karena diduga mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap hak atas properti warga negara. Gus Leman menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan.
(Red/JP)