Jurnalsembilan.com Jakarta Pusat – Dalam rangka menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman, jajaran Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, bersama unsur tiga pilar Kelurahan Kebon Kosong melaksanakan kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL), gerobak, parkir liar, dan penggunaan fasilitas umum di wilayah Bundaran Masjid Akbar, Jalan Puma, dan Jalan Apron, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/11/2025) pagi.
Kegiatan penertiban ini dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebon Kosong, Brigadir Yayat Ruhiyat, bersama Lurah Kebon Kosong, Babinsa, Satpol PP, PPSU, dan unsur perangkat kelurahan lainnya. Langkah ini dilakukan menindaklanjuti surat imbauan dari Lurah Kebon Kosong serta mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Petugas gabungan menertibkan sejumlah pedagang dan parkir liar yang menempati area trotoar dan badan jalan. Selain penertiban, tim juga memberikan imbauan agar para pelaku usaha kecil mematuhi aturan demi menjaga kenyamanan pengguna jalan dan ketertiban lingkungan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Susatyo Purnomo Condro menyampaikan apresiasi atas kolaborasi lintas instansi dalam menjaga ketertiban wilayah.
“Kegiatan penertiban ini bukan semata-mata menertibkan PKL, tapi juga untuk menciptakan ruang publik yang aman, bersih, dan nyaman bagi masyarakat. Kami mengedepankan langkah persuasif dengan melibatkan seluruh unsur tiga pilar,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kapolsek Kemayoran Kompol Dr. Agung Ardiyansyah menegaskan bahwa sinergi antara Polri, TNI, dan pemerintah kelurahan akan terus ditingkatkan guna mencegah pelanggaran serupa terulang.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan Satpol PP untuk menertibkan kawasan yang rawan pelanggaran. Kegiatan seperti ini akan dilakukan secara berkelanjutan agar wilayah Kemayoran tetap tertib dan kondusif,” tegas Kapolsek.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)



















